Diketahui, ada 12 klasifikasi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kondisi yang dimilikinya. Berikut macam-macam anak berkebutuhan khusus yang dimaksud dilansir dari laman Sehatq di sehatq.com. 1. Tunanetra. Tunanetra adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan daya penglihatan sebagian atau kebutaan total.
Untuk Lebih Lengkap Silahkan Download. Tag: Hubungan Guru Dengan Murid, Hubungan Guru Dengan Orang Tua Wali, Hubungan Guru Dengan Pemerintah, Hubungan Guru Dengan Profesinya, Kode Etik, Kode Etik Guru, Kode Etik Guru Profesional. Dengan kode etik, guru diharapkan mampu berfungsi secara optimal dan profesional, terutama dalam mengembangkan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART PGRI. Bahwa Pengembangan kode etik guru dalam 4 (empat) tahapan yaitu: tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971-1973), tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII November 1973),
73dku.